PBNU: Jangan boikot perusahaan yang sahamnya milik Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa boikot terhadap perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Indonesia adalah sesuatu yang tidak dianjurkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj dalam sebuah pernyataan kepada media.
Menurut KH Said Aqil Siradj, boikot terhadap perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Indonesia dapat berdampak buruk terhadap perekonomian negara. Hal ini karena banyak perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Indonesia memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di dalam negeri.
KH Said Aqil Siradj juga menegaskan bahwa boikot terhadap perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Indonesia tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.
Sebagai umat Islam yang taat, kita juga diajarkan untuk menunjukkan rasa hormat dan kerjasama dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, boikot terhadap perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Indonesia seharusnya dihindari.
KH Said Aqil Siradj juga menambahkan bahwa sebagai umat Islam, kita harus bijak dalam menyikapi isu-isu ekonomi dan tidak mudah terpancing emosi untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Sebagai gantinya, kita harus mencari solusi yang bijak dan menguntungkan bagi semua pihak.
Dengan demikian, PBNU mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk tidak melakukan boikot terhadap perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Indonesia. Sebaliknya, kita harus saling mendukung dan bekerja sama untuk memajukan perekonomian negara demi kesejahteraan bersama. Semoga dengan sikap bijak dan saling mendukung, kita dapat menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.