Pernikahan adat Betawi merupakan salah satu tradisi yang masih sangat dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Betawi hingga saat ini. Pernikahan adat Betawi memiliki serangkaian urutan dan tata cara yang harus diikuti dengan seksama oleh kedua mempelai dan keluarga mereka.
Pertama-tama, sebelum pernikahan dilaksanakan, kedua mempelai harus menyampaikan niat baik kepada kedua orang tua mereka. Setelah mendapat restu dari kedua belah pihak, maka kedua mempelai akan melakukan prosesi lamaran yang disebut dengan “Ngidam”. Prosesi ini dilakukan untuk menunjukkan keseriusan kedua mempelai dalam menjalin hubungan.
Setelah prosesi Ngidam selesai, maka dilakukan prosesi pertunangan yang disebut dengan “Seserahan”. Dalam prosesi ini, kedua mempelai akan saling memberikan seserahan sebagai tanda kasih sayang dan komitmen mereka untuk menjalani hidup bersama.
Prosesi selanjutnya adalah acara henna yang disebut dengan “Bersih Desa”. Acara ini dilakukan untuk membersihkan diri kedua mempelai dari segala dosa dan kesalahan yang mungkin pernah dilakukan sebelum memasuki kehidupan baru sebagai suami dan istri.
Setelah itu, dilakukan prosesi pernikahan yang disebut dengan “Akad Nikah”. Prosesi ini dilakukan di hadapan seorang penghulu yang akan menjadi saksi sah pernikahan kedua mempelai. Setelah Akad Nikah selesai, maka dilanjutkan dengan prosesi resepsi pernikahan yang biasanya dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat kedua mempelai.
Pernikahan adat Betawi juga memiliki beberapa tradisi unik seperti prosesi “Sungkeman” yang dilakukan oleh kedua mempelai kepada orang tua dan kerabat mereka sebagai tanda penghormatan dan rasa syukur atas restu yang telah diberikan.
Dengan mengikuti semua urutan dan tata cara pernikahan adat Betawi, diharapkan kedua mempelai dapat menjalani kehidupan pernikahan dengan penuh keberkahan dan kebahagiaan. Tradisi pernikahan adat Betawi yang kaya akan makna dan filosofi ini juga menjadi bagian dari warisan budaya yang harus dijaga dan dilestarikan oleh generasi selanjutnya.