Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Syarat pertama untuk membuat paspor baru adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri yang sah.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Selain KTP, Anda juga harus memiliki Akta Kelahiran asli dan fotokopi. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi data diri Anda.
3. Surat Nikah (untuk yang sudah menikah) asli dan fotokopi
Bagi yang sudah menikah, Anda juga harus menyertakan Surat Nikah asli dan fotokopi. Surat ini diperlukan untuk menunjukkan status pernikahan Anda.
4. Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia (SKDI)
Untuk membuktikan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia, Anda juga harus menyertakan Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia (SKDI).
5. Surat Izin Orang Tua (untuk yang belum berusia 17 tahun)
Bagi yang belum berusia 17 tahun, Anda harus menyertakan Surat Izin Orang Tua yang menyatakan persetujuan untuk membuat paspor.
6. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Untuk Anda yang baru pertama kali membuat paspor, Anda juga harus menyertakan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian setempat.
7. Pas Foto berwarna ukuran 4×6 cm
Terakhir, Anda juga harus menyertakan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih dan posisi kepala tengah.
Setelah Anda memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan kantor Imigrasi tersebut. Jadi, pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen dengan lengkap dan benar agar proses pembuatan paspor Anda berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.