Pemerintah Indonesia akan segera membentuk pokja penanggulangan pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik pungli yang sering terjadi di destinasi wisata di seluruh Indonesia.
Pungli merupakan penyakit yang merugikan bagi para wisatawan maupun pelaku usaha pariwisata. Praktik pungli dapat berupa pungutan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti parkir liar, biaya tambahan yang tidak jelas, atau pungutan liar lainnya yang merugikan para pengunjung.
Dengan dibentuknya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan akan tercipta lingkungan pariwisata yang lebih bersih dan teratur. Pokja ini akan bertugas untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik pungli yang terjadi di tempat wisata, serta memberikan sanksi kepada pelaku pungli.
Selain itu, pokja ini juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti kepolisian, Dinas Pariwisata, dan instansi lainnya untuk memberantas pungli secara menyeluruh. Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, diharapkan praktik pungli di tempat wisata dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Upaya pemberantasan pungli di tempat wisata merupakan langkah yang sangat penting untuk menjaga reputasi pariwisata Indonesia di mata dunia. Dengan lingkungan pariwisata yang bersih dan teratur, para wisatawan akan merasa nyaman dan aman ketika berkunjung ke destinasi wisata di Indonesia.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pariwisata di tanah air. Dengan adanya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan akan tercipta lingkungan pariwisata yang lebih baik dan berkualitas, sehingga pariwisata Indonesia dapat terus berkembang dan menjadi daya tarik bagi wisatawan dari berbagai belahan dunia.